Kamis, 13 Maret 2025

SK Dirjen Pendis 720 Tahun 2025 Tentang Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah 2025

]SK Dirjen Pendis 720 Tahun 2025 Tentang Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah 2025


Pada tahun 2025, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menetapkan Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, motivasi, dan profesionalisme tenaga pendidik di madrasah.

Tujuan dan Sasaran

Petunjuk teknis ini disusun untuk menjadi acuan dalam pembayaran tunjangan profesi bagi guru, kepala, dan pengawas madrasah.

Sasaran:

  1. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah
  2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  3. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
  4. Pengawas Madrasah
  5. Kepala Madrasah
  6. Guru Madrasah

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Penerima tunjangan profesi harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
  2. Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
  3. Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  4. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik.
  5. Aktif dalam pengembangan diri minimal satu semester sekali.
Besaran Tunjangan Profesi 
  • Guru dan Kepala Madrasah ASN: Tunjangan sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
  • Guru dan Kepala Madrasah Bukan ASN: Tunjangan disesuaikan dengan status inpassing dan ketentuan yang berlaku.

Mekanisme Pembayaran 

Pembayaran tunjangan profesi dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing satuan kerja. Pembayaran dapat dilakukan secara bertahap atau setiap bulan, tergantung pada kondisi satuan kerja.

Pengawasan dan Pelaporan

  1. Pengawasan dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  2. Pelaporan pembayaran tunjangan profesi wajib dilakukan secara periodik melalui EMIS GTK.

Sanksi Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang tidak memenuhi kriteria atau melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi, termasuk pengembalian tunjangan yang telah diterima.

Penutup 

Petunjuk teknis ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi semua pihak terkait dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi, sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah. Dengan adanya tunjangan profesi, diharapkan guru, kepala, dan pengawas madrasah dapat lebih termotivasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah di Kementerian Agama RI.


SK Dirjen Pendis 720 Tahun 2025 Tentang Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah 2025

-----------------------------------------------------------------------------

"MADRASAH MAJU BERMUTU MENDUNIA"

"SALAM SATU DATA"

"OPERATOR MADRASAH HEBAT BERMARTABAT"





0 comments:

Posting Komentar