Rabu, 26 Maret 2025

INFORMASI TUNJANGAN INSENTIF GBPNS (TIGBPNS) TAHUN 2025

INFORMASI TUNJANGAN INSENTIF GBPNS (TIGBPNS) TAHUN 2025

#INFO_TIGBPNS

  1. Insentif diajukan oleh guru masing-masing dan diverval Oleh Admin Kabupaten/Kota rentan waktu 19 Maret - 10 April 2025.
  2. Data hasil verval akan diproses oleh Kemenag RI untuk selanjutnya dilakulan Checking NIK dengan Dukcapil. 
  3. Guru dengan data kependudukan valid selanjutnya akan ditetapkan sebagai penerima oleh Kemenag RI sesuai dengan Kuota yang ada. 
  4. Data Guru baru yang telah ditetapkan sebagai Penerima akan diserahkan kepada pihak Bank untuk Penerbitan Rekening. 
  5. Tenggat waktu proses 2 s.d 4 akan memakan waktu sekitar 2 minggu atau lebih. 
  6. Kemenag RI menargektkan akhir Bulan April Insentif GBPNS bisa tersalurkan.


#Ketentuan Insentif GBPNS

Sasaran :

  1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah. 
  2. Bukan sebagai ASN yaitu bukan PNS dan/atau PPPK pada instansi pemerintah. 
  3. Bukan CASN instansi pemerintah.

Kriteria :

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK MAdrasah; 
  2. Belum lulus Sertifikasi ;
  3. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan; 
  4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama; 
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
  6. Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. 
  7. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV; 
  8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
  9. Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
  10. Belum usia pensiun (60 Tahun);
  11. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah; 
  12. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah; 
  13. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif; 
  14. Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.

Link EMIS GTK 👇

https://emisgtk.kemenag.go.id

-----------------------------------------------------------------------------

"MADRASAH MAJU BERMUTU MENDUNIA"

"SALAM SATU DATA"

"OPERATOR MADRASAH HEBAT BERMARTABAT"



0 comments:

Posting Komentar