INFORMASI TUNJANGAN INSENTIF GBPNS (TIGBPNS) TAHUN 2025
#INFO_TIGBPNS
- Insentif diajukan oleh guru masing-masing dan diverval Oleh Admin Kabupaten/Kota rentan waktu 19 Maret - 10 April 2025.
- Data hasil verval akan diproses oleh Kemenag RI untuk selanjutnya dilakulan Checking NIK dengan Dukcapil.
- Guru dengan data kependudukan valid selanjutnya akan ditetapkan sebagai penerima oleh Kemenag RI sesuai dengan Kuota yang ada.
- Data Guru baru yang telah ditetapkan sebagai Penerima akan diserahkan kepada pihak Bank untuk Penerbitan Rekening.
- Tenggat waktu proses 2 s.d 4 akan memakan waktu sekitar 2 minggu atau lebih.
- Kemenag RI menargektkan akhir Bulan April Insentif GBPNS bisa tersalurkan.
#Ketentuan Insentif GBPNS
Sasaran :
- Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
- Bukan sebagai ASN yaitu bukan PNS dan/atau PPPK pada instansi pemerintah.
- Bukan CASN instansi pemerintah.
Kriteria :
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar dalam sistem informasi pada Direktorat GTK MAdrasah;
- Belum lulus Sertifikasi ;
- Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) Kementerian Pendidikan;
- Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
- Berstatus GTY atau GTTY yang melaksanakan tugas pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
- Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis dari instansi lainnya atau yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
- Belum usia pensiun (60 Tahun);
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA dan Madrasah;
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
- Tunjangan insentif hanya diberikan kepada guru yang dinyatakan layak bayar berdasarkan sistem informasi pada Direktorat GTK Madrasah.
Link EMIS GTK 👇
-----------------------------------------------------------------------------
"MADRASAH MAJU BERMUTU MENDUNIA"
"SALAM SATU DATA"
"OPERATOR MADRASAH HEBAT BERMARTABAT"
0 comments:
Posting Komentar